Packing List adalah dokumen packing atau
pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor
impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di
dalam commercial invoice.
Jika nama barang yang diekspor atau diimpor
lebih dari 1 (satu), nama barang umumnya diuraikan atau di-Break Down
berdasarkan nomor HS (Harmonized System Codes).
Packing List dibuat oleh perusahaan yang
melakukan pengemasan secara langsung dari barang-barang tersebut.
Fungsi packing list ini
ialah untuk memudahkan dalam mengetahui isi barang dalam peti apabila
sewaktu-waktu ada pemeriksaan.
Dengan adanya packing list, maka akan
lebih mudah dalam meneliti isi tiap peti atau koli.
Koli merupakan istilah untuk menyebut suatu
kesatuan bungkusan yang biasa digunakan dalam pengemasan, semisal peti, bal,
pak atau lain sebagainya.
Data yang dimasukkan dalam packing list lebih
mendetail daripada data yang dimasukkan pada surat jalan; surat pengiriman
lokal atau domestik.
Untuk mempersiapkan isian packing list, gunakan
invoice sebagai rujukan barang-barang kiriman.
Hapus harga-haga barang yang tertera dalam
invoice dan lakukan pengecekan berulang untuk memastikan bahwa data informasi
yang telah dimasukkan pada isian packing list adalah benar.
Data-data yang dicantumkan dalam Packing List
antara lain:
-Nama shipper’s atau eksportir
-Consignee atau buyer
-Nomor packing list dan tanggal
-Quantity atau jumlah barang
-Description of goods (nama barang)
-Gross weight (berat kotor)
-Nett weight (berat bersih)
-Vessel name (nama kapal)
-ETD (Estimated Date Departure) atau tanggal
keberangkatan kapal
-Notify party (pihak ketiga setelah consignee)
-Nomor Letter of Credit (L/C); jika ada
-Nomor HS
-Nama kapal/pesawat pengangkut
-Nomor container
-Tempat bongkar muat
-Pentingnya Packing List
Dokumen pengiriman ini memegang persan cukup
penting dalam perdagangan internasional.
Hal ini disebabkan karena:
Sebagai data pendukung dan jaminan atas
barang-barang yang diangkut
Sebagai data tambahan dalam sertifikat inspeksi
Dapat digunakan sebagai bukti untuk mendukung
metode pembayaran atau pelunasan barang
Sebagai alat yang digunakan oleh pihak pabean
untuk pelunasan bea masuk sebuah negara
Sebagai bahan pembanding atau komparasi bagi
eksportir dan importir terhadap barang apa yang dipesan dan barang apa yang
dikirimkan
Sebagai dokumen untuk menerbitkan bill of
lading
Sebagai EEI (Electronic Export Informastion)
dan umumnya digunakan negara dan pabean untuk memverifikasi barang masuk.